Capaian OTT terbanyak itu disampaikan Firli, yang saat ini menjabat Ketua KPK, pada Webinar Pelabuhan yang diselenggarakan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
"OTT terbanyak tahun 2018, waktu itu saya deputi penindakan, 30 kali tangkap tangan. Apakah korupsi berhenti? tidak," ujar Firli.
Dengan banyaknya OTT namun tidak memberhentikan korupsi, kata Firli, dia sempat berpikir ketika menjadi Ketua KPK. Padahal, aparat penegak hukum di Indonesia sudah lengkap, ada Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, hingga APIP.
"Saya bertanya, kenapa ini, gagalnya di mana kita mengelola negara ini, kok bisa masih ada korupsi. Sehingga pada kesimpulan pak saya, berarti kita memang harus melakukan pemberantasan korupsi secara holistik, tidak bisa hanya satu-satu," kata Firli.
Di mana kata Firli, KPK di eranya melakukan tiga pendekatan pemberantasan korupsi secara simultan, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan dengan perbaikan sistem, dan penindakan.
"Itu pun belum cukup bagi kita. Kita perlu dukungan partisipasi daripada masyarakat, baik di bidang pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," pungkas Firli.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, sepanjang KPK berdiri pada 23 Desember 2003 lalu hingga 2023 ini, OTT terbanyak terjadi pada 2018 di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, dengan posisi Deputi Penindakannya adalah Firli saat berpangkat Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) dan naik menjadi Jenderal Polisi Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Pada 2018 itu, KPK berhasil melakukan OTT sebanyak 30 kali dengan tersangka sebanyak 121 orang. Jumlah OTT pada 2018 paling banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, maupun setelahnya.
Pada era kepemimpinan Taufiequrachman Ruki dkk, KPK mulai melakukan OTT pada 2005, yakni sebanyak 3 kali dengan 10 tersangka. Selanjutnya pada 2006 tidak ada OTT sama sekali, dan pada 2007 sebanyak 1 kali OTT dengan 2 tersangka.
Selanjutnya pada era kepemimpinan Antasari Azhar dkk, pada 2008 sebanyak 4 kali dengan 8 tersangka, pada 2009 sebanyak 1 kali dengan 3 tersangka.
Kemudian pada era Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Ketua KPK pengganti Antasari Azhar, pada 2010 KPK melakukan OTT sebanyak 2 kali dengan 6 tersangka.
Lalu di era Busyro Muqoddas menjadi Ketua KPK definitif pengganti Antasari Azhar, pada 2011 sebanyak 6 kali OTT dengan 14 tersangka.
Selanjutnya di era Abraham Samad dkk, pada 2012 KPK melakukan OTT sebanyak 4 kali dengan 16 tersangka, pada 2013 sebanyak 10 kali dengan 33 tersangka, pada 2014 sebanyak 5 kali dengan 12 tersangka, dan pada 2015 sebanyak 5 kali dengan 19 tersangka.
Kemudian di era Agus Rahardjo dkk, pada 2016 KPK melakukan OTT sebanyak 17 kali dengan 58 tersangka, pada 2017 sebanyak 19 kali dengan 72 tersangka, pada 2018 sebanyak 30 kali dengan 121 tersangka, dan pada 2019 sebanyak 21 kali dengan 67 tersangka.
Lalu di era Firli Bahuri yang mulai melakukan pemberantasan korupsi secara simultan, mulai mengalami penurunan dalam melakukan OTT. Bahkan, di era Firli, tidak lagi menggunakan istilah OTT, melainkan menggunakan penyebutan kegiatan tangkap tangan.
Pada 2020, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan sebanyak 7 kali, pada 2021 sebanyak 5 kali, dan pada 2022 sebanyak 10 kali.
BERITA TERKAIT: