Anas Urbaningrum telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PKN periode 2023-2028 menggantikan Gede Pasek Suardika.
Walau sudah jadi ketum parpol, Anas Urbaningrum belum bisa sepenuhnya aktif di dunia politik. Sebab, Anas masih menjalani hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok 8 tahun penjara. Hal itu merupakan hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu.
"Pencabutan hak politik itu hanya pencabutan hak memilih dan dipilih. Kalau jadi pengurus parpol tak masalah dan bukan halangan dia jadi pengurus partai," jelas Sekretaris Pimda PKN Lampung, Rahmat Budiyanto, dikutip
Kantor Berita RMOLlampung, Senin (17/7).
Rahmat melanjutkan, dalam Munaslub PKN, Anas didukung 38 Pimda PKN se-Indonesia dan 400 lebih Pimcab kabupaten/kota, termasuk kader PKN Lampung.
"Berdasarkan hasil tersebut, kami kader PKN di Lampung wajib patuh pada hasil munaslub. Dan mendukung penuh Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN," lanjutnya.
Ditambahkan Rahmat, meski Anas tak dapat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024, kader di Lampung tetap optimistis PKN dapat lolos Parliamentary Threshold 4 persen.
"Di bawah kepemimpinan beliau sungguh menambah kepercayaan kami dan tentu seluruh kader PKN yakin lolos PT 4 persen di pusat," tegasnya.
Usai Munaslub, PKN Lampung akan lebih intens melakukan konsolidasi pemenangan sambil menunggu petunjuk dan arahan teknis dari pimpinan.
"Target DPRD Provinsi kami realistis saja, InsyaAllah dengan berharap ridho Allah, 15 persen dari kuota tersedia," harapnya.
BERITA TERKAIT: