Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Kasus PT Antam, Anggota Komisi III DPR: Jangan Sampai BUMN Kita Dirusak dari Dalam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 17 Juli 2023, 16:40 WIB
Soroti Kasus PT Antam, Anggota Komisi III DPR: Jangan Sampai BUMN Kita Dirusak dari Dalam
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam/Ist
rmol news logo Kasus yang terjadi antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan pengusaha Budi Said, mendapat sorotan anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Terutama soal langkah perusahaan plat merah itu untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman untuk membayar kerugian berupa emas 1,1 ton atau setara Rp 817 miliar yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).  

“Saya rasa kasus ini tidak akan berlarut-larut apabila dari awal PT Antam menunjukan komitmen yang sama, sebagaimana dari sisi pengusaha sebagai pembeli sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah emas yang ia beli. Keputusan MA yang mengabulkan kasasi menurut saya sudah sangat masuk akal dan sesuai dengan Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen,” kata Nazaruddin, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (17/7).

Pasal 4 ayat 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Untuk itu PT Antam seharusnya tidak boleh lalai terhadap kewajiban ini, khususnya dalam kegiatan jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga. Kami dari Komisi III turut mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance,” ujar Nazaruddin.

Legislator asal Aceh itu juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di PT Antam. Seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

“Jangan sampai BUMN kita dirusak dari dalam, harus ada upaya pembenahan yang serius sesuai dengan visi transformasi dan core values yang dicanangkan Kementerian BUMN. Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis di Indonesia juga meningkat,” tutup Nazaruddin. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA