“Saya rasa kasus ini tidak akan berlarut-larut apabila dari awal PT Antam menunjukan komitmen yang sama, sebagaimana dari sisi pengusaha sebagai pembeli sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah emas yang ia beli. Keputusan MA yang mengabulkan kasasi menurut saya sudah sangat masuk akal dan sesuai dengan Pasal 4 ayat 8 UU Perlindungan Konsumen,” kata Nazaruddin, dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (17/7).
Pasal 4 ayat 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Untuk itu PT Antam seharusnya tidak boleh lalai terhadap kewajiban ini, khususnya dalam kegiatan jual beli logam mulia yang merupakan komoditas berharga. Kami dari Komisi III turut mempertanyakan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan
good corporate governance,” ujar Nazaruddin.
Legislator asal Aceh itu juga mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir di PT Antam. Seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
“Jangan sampai BUMN kita dirusak dari dalam, harus ada upaya pembenahan yang serius sesuai dengan visi transformasi dan
core values yang dicanangkan Kementerian BUMN. Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis di Indonesia juga meningkat,” tutup Nazaruddin.
BERITA TERKAIT: