Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, PKS-Demokrat Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 11 Juli 2023, 14:36 WIB
RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, PKS-Demokrat Menolak
Sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) disahkan DPR RI menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

RUU ini disetujui oleh enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan, sementara Nasdem setuju dengan catatan.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

"Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada 197 anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR.

Selain kepada seluruh anggota dewan yang hadir, Puan sebagai pemimpin Paripurna kembali menanyakan sikap enam fraksi yang sebelumnya setuju dengan RUU Kesehatan menjadi UU.

"Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan lagi.

“Setuju,” sahut wakil masing-masing enam fraksi.

Tidak cukup sampai di situ, politisi PDIP ini kembali memastikan dengan pertanyaan ketiga sebagai persetujuan terakhir.

"Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU Kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan mengakhiri.

“Setuju,” tutup anggota dewan menjawab pertanyaan Puan Maharani.

Kemudian, Puan memberikan kesempatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden Joko Widodo terkait RUU Kesehatan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA