Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika mengatakan, meskipun dicabut hak berpolitiknya, namun menurutnya Anas tetap memiliki hak untuk berserikat.
“Hak politik, menduduki jabatan publik seperti DPR, DPD, Presiden, dll, tidak boleh. Tetapi hak berserikat berkumpul tetap dilindungi oleh Konstitusi,” ucap Gede Pasek Suardika kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/7).
Disinggung mengenai Munaslub PKN yang nantinya bakal mengumumkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada 14 Juli 2023 mendatang, Gede Pasek Suardika tidak menyangkalnya.
“Arahnya begitu. Keputusannya nanti dalam persidangan 14-16 Juli,” tutup Gede Pasek Suardika.
Anas Urbaningrum telah bebas resmi dari masa penahanan selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Senin kemarin (10/7). Setelah resmi menghirup udara bebas, Anas memastikan akan kembali ke dunia politik.
BERITA TERKAIT: