Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setiyabudi menjelaskan, siswa yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 masuk kategori pemilih pemula.
“Mereka pemilih pemula atau yang oleh Bawaslu disebut (pemilih) non-KTP elektronik. Itu baru bisa mendapatkan KTP elektroniknya pada saat berumur 17 tahun,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (6/7).
Dia menjelaskan, pendataan e-KTP pemilih pemula sudah dikerjakan Dukcapil Kemendagri secara bertahap.
"Akan kami kejar sampai pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024,” tutup Teguh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: