KPK memandang bahwa diterimanya kembali Brigjen Endar Priantoro usai dikembalikan ke Polri sebagai upaya menjaga harmonisasi dan sinergi antara penegak hukum.
“Tidak ada yang keliru atas pengembalian Endar ke Polri. Juga saat ini KPK menerima kembali EP (Endar Priantoro) juga tidak ada yang salah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).
Firli hanya menekankan bahwa sumpah jabatan harus sepenuhnya dijalankan. Karena, kata dia, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
“Perilaku dan perbuatan di dunia bisa direkayasa tapi peradilan akhirat adalah peradilan mutlak yang tidak direkayasa,” tekan Firli.
Firli menekankan, sebagai Ketua KPK sepenuhnya menjalankan sumpah jabatan bahwa akan setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, di atas kepentingan pribadi atau golongan. Melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus- lurusnya,” pungkas Firli Bahuri.
BERITA TERKAIT: