Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Tak Khawatir Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 Juli 2023, 03:22 WIB
Komisi I DPR Tak Khawatir Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono/RMOL
rmol news logo Komisi I DPR RI memastikan tidak ada aliran dana proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/7).

"Enggak ada, enggak ada," kata Dave.

Saat ditanya tentang dugaan aliran dana yang ke mitra Kementerian Kominfo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, Dave enggan berspekulasi.

"Tanya Kejagung jangan tanya ke saya, kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi?" ujarnya.

Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR tidak akan menutup-nutupi apabila Kejagung melakukan penyelidikan terhadap kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada rasa khawatir dari Komisi I DPR.

"Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan," tegasnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah mengungkapkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Keempat klaster tersebut terdiri dari kelompok di pihak Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), klaster kedua dari pihak lembaga pengawas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga adalah klaster pemborong, dan terakhir adalah klaster keempat yang melibatkan para makelar kasus yang "bergentayangan" di lingkungan kejaksaan untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.

Dua lembaga tersebut mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam empat klaster korupsi yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G. Plate.

"Keempat klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA