Komoditas ekspor andalan Indonesia ini akan identik dengan isu deforestasi. Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa akan mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia.
Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Senin (3/7).
Menurutnya, pemerintah perlu fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Di satu sisi, harus memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.
Sementara rencana memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan, diyakini akan memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata masyarakat internasional.
“Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini,” tegasnya.
Dalam jangka panjang, Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit jika hal ini dibiarkan. Di samping akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global.
Menko Marves Luhut B. Panjaitan sempat mengatakan, pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Satgas Sawit nantinya akan melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
BERITA TERKAIT: