Kepada
Kantor Berita RMOLJateng, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito menegaskan, pihaknya akan terus mengawal terkait mantan kabar mantan napi yang akan diajukan sebagai bacaleg dengan melihat syarat dan ketentuan berlaku.
"Makannya, kami akan terus mengawal terkait mantan Napi yang akan diajukan sebagai Bacaleg dengan melihat syarat dan ketentuan berlaku," kata Agung, Sabtu (1/7).
Salah satu syarat itu adalah sang mantan napi harus mengumumkan statusnya ke media massa baik cetak maupun elektronik.
Pihaknya juga akan melihat apakah keputusan Menkumham terkait masa tahanan yang bersangkutan telah selesai atau belum.
Sementara, soal perubahan nama-nama bacaleg, menjadi kewenangan Parpol pengusung. Hingga September mendatang masih masuk agenda menuju Daftar Calon Sementara (DCS).
"Perubahan bacaleg memang kewenangan Parpol. Kan masih di bulan September awal. Sekarang 'kan' masih masa perbaikan untuk persyaratan bacaleg menuju DCS," terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, baru memasuki masa pengajuan bacaleg. Jika memang akan ada Parpol mengganti daftar bacaleg, hal tersebut sah-sah saja.
Hanya saja, terkait adanya keluh kesah salah satu parpol yang menyinggung soal bacaleg berstatus mantan narapidana, Agung menegaskan memang menjadi perhatian khusus pihaknya.
"(Kekhawatiran Parpol lain) saya sendiri tidak tahu persis. Yang santer ini kan terkait mantan napi yang akan diajukan sebagai bacaleg pada September mendatang. Kami dengar informasinya juga," demikian Agung.
BERITA TERKAIT: