Hal tersebut tertuang dalam Pernyataan Publik Nomor: 15/YPKAK/BP/XLII/PRY/2023 yang ditandatangani Ketua Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, P. Yulius Yasinto SVD dan diterima redaksi pada Jumat (30/6).
Dalam surat tersebut, Yulius menyebutkan bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang telah menerima sumbangan dana sebesar Rp 500 Juta dari Johnny G. Plate yang saat itu nenjabat sebagai Menkominfo.
Hal ini terjadi, karena saat Johnny menghadiri undangan yayasan untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St. Maria Immaculata di Universitas Katolik Widya Mandira, kampus Penfui Kupang pada tanggal 23 Februari 2022.
Masih dalam surat Yulius, dana tersebut disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan dari Johnny sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem Teknologi Informasi di Universitas Katolik Widya Mandira.
Itu sebabnya, Yulius menyatakan siap memberikan keterangan jika dibutuhkan dan bersedia mengembalikan sumbangan dari Johnny jika terbukti dana tersebut merupakan hasil korupsi.
"Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," kata Yulius.
Adapun Johnny terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) disebutkan, uang dugaan korupsi proyek BTS 4 G oleh Johnny salah satunya mengarah ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang yang diberikan melalui Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pada Juni 2021 sebesar Rp250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, dan terakhir pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
BERITA TERKAIT: