Sebab, Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".
“Tanpa bermaksud intervensi terhadap independensi MK, saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat
open legal policy,” kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6).
Di samping itu, kata Viva Yoga, parpol itu dalam posisi hukumnya berbeda dengan lembaga negara. Sehingga, tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pasalnya, sambung Viva, parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita, dan kehendak bersama untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang, kata Viva lagi, maka partai politik harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan badan hukum partai politik.
“Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: