Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, PT Hutama Karya Kembalikan Rp40,8 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Juni 2023, 13:35 WIB
Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, PT Hutama Karya Kembalikan Rp40,8 Miliar
Gedung PT Hutama Karya (ilustrasi)/Net
rmol news logo PT Hutama Karya (HK) (Persero) mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat, dan di Rokan Hilir, Riau.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Agam dan Rokan Hilir, dengan tersangka Dudy Jocom (DJ), terus dilakukan.

DJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini sudah pada tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK," tambah Ali kepada wartawan, Rabu (28/6).

Menurut dia, PT Hutama Karya sebagai perusahaan yang diuntungkan dalam proyek itu sudah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, sebesar Rp40,8 miliar, melalui rekening penampungan KPK.

"Saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim, meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang itu ke kas negara, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA