Sebab, penggantian menteri di kabinet adalah hak prerogratif presiden selaku kepala pemerintahan untuk menentukan kabinetnya.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).
“Itu hak prerogatif presiden jadi kita tunggu saja. Kan beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan statement akan ada kejutan untuk penggantinya Menkominfo,” kata Nurul.
Saat ditanya lebih jauh mengenai apakah Komisi I DPR RI memberikan tenggat waktu pergantian Menkominfo lantaran bisa menghambat kerja-kerja pemerintah, Nurul menyatakan pilihannya menyerahkan kepada Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.
“Itu kan prerogratif presiden, saya tidak mau masuk ke situ,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: