Sebab, penggantian menteri di kabinet adalah hak prerogratif presiden selaku kepala pemerintahan untuk menentukan kabinetnya.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).
“Itu hak prerogatif presiden jadi kita tunggu saja. Kan beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan statement akan ada kejutan untuk penggantinya Menkominfo,” kata Nurul.
Saat ditanya lebih jauh mengenai apakah Komisi I DPR RI memberikan tenggat waktu pergantian Menkominfo lantaran bisa menghambat kerja-kerja pemerintah, Nurul menyatakan pilihannya menyerahkan kepada Jokowi selaku pemegang hak prerogratif.
“Itu kan prerogratif presiden, saya tidak mau masuk ke situ,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: