“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa dalam sidang dakwaan Johnny Plate di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dari jumlah tersebut, dalam dakwaan, Johnny menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: satu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," kata Jaksa.
Sementara sisanya juga didistribusikan ke beberapa tersangka lain.
Johnny menjalani sidang dakwaan bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan.
BERITA TERKAIT: