Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menjelaskan, tidak ada larangan bagi Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, meksi Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang terbukti dalam perkara dugaan kebocoran dokumen itu.
“Semua berjalan sesuai kewenangannya. Kita tunggu saja nanti prosesnya,” ujar Suparji saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/6).
Namun dia menegaskan, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya harus memenuhi prinsip hukum, dan bukan malah menuding pihak-pihak yang belum tentu bersalah.
“Hukum tidak boleh dipolitisasi, harus ada bukti,” tekan Suparji.
Maka dari itu, Suparji berharap Polda Metro Jaya bisa menunjukkan bukti pidana yang dilakukan pembocor dokumen perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Kalau terus memproses bukan karena unsur politik, tapi fakta yang dicari,” katanya mengingatkan.
“Dan cepat atau lambat (proses penyidikannya) juga belum tentu karena persoalan politik,” tambah Suparji.
BERITA TERKAIT: