Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ujar Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Ghufron menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami untuk mengusut siapa saja pihak yang terlibat, termasuk dugaan dan kluster penanganannya.
"Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan," pungkas Ghufron.
Pada Senin (19/6), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan temuan adanya dugaan Pungli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Temuan awal dugaan Pungli tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar.
Atas temuan itu, KPK masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dan memproses hukum para pelakunya.
BERITA TERKAIT: