Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat sesi wawancara dengan salah satu stasiun TV nasional, Jumat (23/6).
Namun, Muhadjir menyebut skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat, tetapi dialihkan kepada BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status
public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir.
Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.
Untuk itu Muhadjir menghimbau, bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau kepala desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga, nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.
“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.
Di satu sisi, kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.
Itu sebabnya, Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi Covid-19 berlangsung.
BERITA TERKAIT: