"Apa yang dilakukan oleh Dewas KPK sudah
on the track. Tidak mungkin para negarawan yang menduduki Dewas akan bertindak di luar kewenangannya, apalagi bertindak tidak sesuai dengan hukum dan keadilan," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Saiful mengatakan, apa yang telah diputus Dewas KPK terkait tidak terbuktinya Firli dalam dugaan pembocoran dokumen di KPK sudah tepat dan benar.
"Pemeriksaan Dewas kan sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterlibatan Firli, maka untuk itu apa yang telah diputus oleh Dewas harus dihormati, jangan ada spekulasi lagi, kita harus menghargai yang menjadi keputusan etik Dewas KPK," kata Saiful.
Sehingga menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jika Dewas justru menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya yang merupakan orang yang sudah tidak bertugas di KPK atau pihak swasta, maka tentu hal tersebut sudah di luar batas dan kewenangan KPK.
"Tidak ada soal jika misalnya melibatkan Kapolda maupun swasta, semuanya bersamaan di hadapan hukum, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: