Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, enggan terburu-buru untuk memberikan keputusan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun.
Menurut Mahfud, hasil dari tim investigasi nanti harus dihargai. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Ponpes Al-Zaytun harus taat hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka polemik Al-Zaytun harus diakhiri.
"Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua. Kalau ada pelanggaran, siapapun di seluruh indonesia (harus taat hukum). Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," kata Mahfud MD, usai mengisi kuliah umum di Universitas Pasundan (Unpas), Kota Bandung, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (23/6).
Ditanya soal pernyataan MUI Indramayu yang menyebut bahwa ponpes Al-Zaytun tidak sesuai dengan ajaran Islam, Mahfud enggan memberikan tanggapan secara detail.
Jika dari hasil tim investigasi ada dugaan pelanggaran hukum, maka pihaknya yang akan memberikan keputusan. Akan tetapi, jika jika pelanggarannya adalah institusi, maka itu menjadi ranah dari Kemenag.
"Kita dalami tidak sesuainya apa. Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag, kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: