Saat menyampaikan interupsi di rapat paripurna ke 27 itu, Amin menyebutkan, salah satu utang BUMN yang masih belum diselesaikan adalah utang BUMN PT Istaka Karya dan PT Indah Karya.
"Uang satu atau dua triliun bagi pemerintah itu sangat kecil tapi dana 100 atau 200 juta bagi pengusaha mikro dan kecil itu menyangkut urusan hidup dan mati," ujar Amin, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Diungkapkan Amin, PT Istaka Karya meninggalkan utang yang belum dibayar sejumlah Rp 400 miliar kepada 160 orang . Bahkan belum dibayar sudah lebih dari 10 tahun.
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa korban Istaka Karya adalah para pengusaha kecil yang telah melaksanakan pekerjaan mereka dengan sangat profesional dan hasil pekerjaan mereka baik.
"Berupa jalan maupun jembatan atau fasilitas umum lainnya sudah dinikmati oleh masyarakat luas," jelasnya.
BERITA TERKAIT: