Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mumpung Malaysia Buka Pintu Luas, Gerindra Minta KBRI Permudah Layanan Legalitas WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 19 Juni 2023, 02:48 WIB
Mumpung Malaysia Buka Pintu Luas, Gerindra Minta KBRI Permudah Layanan Legalitas WNI
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/Net
rmol news logo Merespons keluh kesah dari para WNI yang bekerja di Malaysia terkait pengurusan legalitas, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta KBRI dan KJRI membantu seluruh WNI di negeri jiran.

Muzani mengatakan, permasalahan akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan PM Anwar Ibrahim telah membuka pintu seluas-luasnya bagi warga negara asing untuk mempermudah penyelesaian dokumen-dokumen.

Dikatakan Muzani, kebijakan yang baik ini adalah hasil diplomasi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Atas dasar itulah, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melayani WNI kita dengan baik terkait pembuatan dokumen dan paspor.

"Namun setelah mendapat kabar seperti ini kami prihatin dan saya akan meneruskan masalah ini kepada presiden Jokowi. Kebijakan yang baik antar kedua negara justru terhambat oleh birokrasi kita sendiri," kata Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Tidak hanya itu, Muzani juga mendapat laporan bahwa biaya pembuatan dokumen paspor yang seharusnya terjangkau, justru dipatok jauh dari harga resmi.

Ia mengatakan negara seharusnya menjamin keamanan dan kepastian bagi legalitas dokumen PMI yang berada di Malaysia. Ia heran, negara lain mudah mengurus dokumen tapi kenapa kita mempersulit diri sendiri.

"Karena itu kami berharap KBRI dan KJRI harus membuka dan mempermudah pelayanan ini, kalau perlu digratiskan, kalau perlu buka nonstop 24 jam. Mumpung pemerintah Malaysia membuka diri. Karena kebijakan ini akan ada akhirnya," jelas Muzani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA