Hal ini disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024.
"Dengan demikian maka posisi nomor berapa pun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya," katanya di markas PKB, Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Sosok yang biasa disapa Cak Imin itu menegaskan, calon legislatif yang berada di nomor urut atas atau terakhir memiliki hak yang sama dan setara.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menegaskan jika penomoran hanya bersifat mempermudah urutan saja. Selanjutnya masyarakat diberi kebebasan untuk memilih wakilnya.
"Meskipun nomor satu tetap sejajar dengan yang nomor 7, 8, 9, dan 10 sehingga tidak perlu lagi para caleg khawatir, ada perbedaan perlakuan, perhatian, atau bahkan prioritas," pungkas Cak Imin.
BERITA TERKAIT: