Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dinilai tidak transparan. Lewat PP itu, Presiden Joko Widodo membentangkan karpet merah bagi aktivitas ekspor pasir laut.
Menurut anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, perlu ada ruang terbuka khusus untuk membahas PP ini. Sebab ada kekhawatiran kebijakan tersebut disusupi penumpang gelap yang mencari keuntungan pribadi.
“Sehingga kami akan memberikan dukungan kalau ini memang menghadirkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Slamet lewat keterangan resminya, Rabu (14/6).
Terkait dengan PNBP ini, politikus PKS itu juga mempertanyakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Apakah kebijakan ini juga menjadi bagian dari mengejar PNBP yang ditargetkan Menteri Sakti Wahyu Trenggono ketika dilantik, yakni sebesar Rp 6 triliun.
“Jangan sampai kemudian ekologi dikalahkan dengan ekonomi, sehingga ekologi kita akan rusak,” tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: