Hal ini ditegaskan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid merespons gugatan sistem proporsional pemilu yang akan diputus MK pada Kamis besok (15/6).
“MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka,” katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Kata dia, MK mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem proporsional terbuka atas nama kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
“Jadi, akan menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten apabila dalam perkara sekarang, MK justru memutus sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui, sistem proporsional terbuka memang bukan tanpa catatan. Namun MK seharusnya mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia.
“Bahkan, puluhan tokoh nasional juga telah mengirimkan pendapat sebagai
amicus curiae (sahabat pengadilan), agar MK konsisten dalam keputusannya yang konstitusional bahwa pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: