Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.
"Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK," urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).
Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.
"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon," urainya.
Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.
"Jika MK sepakat, karena memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR dan yang memberhentikan (presiden) adalah MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu
qualified dan
justified untuk
impeachment atau pemberhentian terhadap presiden," tegas Denny menegaskan.
BERITA TERKAIT: