Gurubesar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail memandang tidak ada yang salah dengan putusan MK yang salah satunya memperpanjang jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar-UU, maka tidak yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain," kata Prof Nurhasan Ismail, Rabu (7/6).
Prof Nurhasan mengamini putusan MK terhadap masa jabatan pimpinan KPK memantik perbedaan pendapat.
Pertama, kata dia, muncul pendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dan tidak berlaku surut.
Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan jabatan saat ini mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya.
Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranalogi pada masa pensiun gurubesar yang sebelumnya hanya 65 tahun berubah menjadi 70 tahun," tandasnya.
BERITA TERKAIT: