Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menjelaskan tentang Regulasi dan Perkembangan Perdagangan Aset di Indonesia.
"Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun,” demikian penjelasan Jerry seperti dikutip redaksi, Senin (5/6).
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yaitu sebanyak 383 jenis aset kripto.
Pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Seiring dengan hal tersebut, perlindungan konsumen dalam aset kripto juga menjadi tantangan tersendiri.
"Berinvestasilah pada jenis komoditi yang telah terdaftar dan diperdagangkan oleh Perusahaan yang juga telah terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," ujar Jerry mengingatkan.
Wamendag pun memberikan tips 2L dalam memulai aset kripto yakni logis dan legal. Logis yang dimaksud adalah keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
Sementara legal memiliki izin dari otoritas berwenang, pastikan keaslian surat izin yang digunakan dan waspada penipuan dengan logo entitas legal.
BERITA TERKAIT: