Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat menjadi narasumber dalam diskusi "Gerakan Cerdas Memilih" yang digelar Kantor RRI, Rabu (31/5).
"Kami akan jalankan apapun keputusannya," tegas Afifuddin saat ditemui
Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai pelaksana UU Pemilu, lanjutnya, KPU tetap melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Afifuddin juga memastikan, pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang meyakini MK bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup tidak akan mengganggu kerja KPU.
"InsyaAllah tidak ganggu (tahapan Pemilu)," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: