Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani Tak Setuju Denny Indrayana Dijerat UU Rahasia Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 30 Mei 2023, 19:36 WIB
Arsul Sani Tak Setuju Denny Indrayana Dijerat UU Rahasia Negara
Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani/Net
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dikatakan bisa dijerat undang-undang rahasia negara lantaran dianggap membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu yang sedang diuji materinya.

Namun, anggota komisi III DPR RI Arsul Sani berpendapat, Denny Indrayana tidak dapat dipersangkakan pasal pembocoran rahasia negara karena di MK belum ada rapat permusyawarahan hakim (RPH).

"Menurut saya enggak juga, karena yang namanya rahasia itu kalau sudah ada RPH dan hasil dari RPH itu sudah jelas terdokumentasikan dalam satu dokumen yant klasifikasinya rahasia," kata Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).

Legislator dari Fraksi PPP ini menerangkan bahwa RPH itu notulensinya bersifat rahasia jika ada kebocoran, maka bisa dikatakan ada kebocoran.

"Baru kemudian ada pembocoran yang itu menurut hemat saya kenanya adalah menyebarkan hoax sesuatu yang tidak benar disebarkan seolah-olah itu sebuah kebenaran jadi bukan membocorkan rahasia negara," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat menunggu MK dan harus mempercayai MK bahwa apa yang disampaikan pihak luar itu tidak benar.

"Kita harus percaya sama apa yang disampaikan oleh jubir MK,” demikian Arsul. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA