Namun, anggota komisi III DPR RI Arsul Sani berpendapat, Denny Indrayana tidak dapat dipersangkakan pasal pembocoran rahasia negara karena di MK belum ada rapat permusyawarahan hakim (RPH).
"Menurut saya enggak juga, karena yang namanya rahasia itu kalau sudah ada RPH dan hasil dari RPH itu sudah jelas terdokumentasikan dalam satu dokumen yant klasifikasinya rahasia," kata Arsul Sani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).
Legislator dari Fraksi PPP ini menerangkan bahwa RPH itu notulensinya bersifat rahasia jika ada kebocoran, maka bisa dikatakan ada kebocoran.
"Baru kemudian ada pembocoran yang itu menurut hemat saya kenanya adalah menyebarkan hoax sesuatu yang tidak benar disebarkan seolah-olah itu sebuah kebenaran jadi bukan membocorkan rahasia negara," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat menunggu MK dan harus mempercayai MK bahwa apa yang disampaikan pihak luar itu tidak benar.
"Kita harus percaya sama apa yang disampaikan oleh jubir MK,” demikian Arsul.
BERITA TERKAIT: