Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo disarankan oleh Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi, untuk mengintervensi MK dengan melakukan konfirmasi atas kabar yang beredar tersebut.
"Saya tahu presiden tidak boleh mengintervensi masalah hukum, tetapi kalau belum jadi produk hukum presiden wajib menjaga itu. Karena dampak politik dari produk hukum itu tanggung jawabnya di presiden," kata Adhie saat menjadi narasumber Kanal YouTube Refly Harun, seperti dikutip Redaksi, Selasa (29/5).
Bocoran informasi putusan MK ini digaungkan pertama kali oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Adhie menilai, kalau kabar yang disampaikan Denny tersebut benar maka diprediksi akan terjadi kekacauan politik.
Oleh sebab itu presiden harus mengambil sikap sebelum putusan soal sistem Pemilu diketok hakim. Jika sudah diputuskan, maka hal tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan.
"Ini akan menimbulkan malapetaka politik. Apalagi penafsirannya setelah diubah, sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup akan menimbulkan penundaan Pemilu. Kalau Pemilu ditunda kan rakyat mikir, (Presiden) mau diperpanjang. 'Tolong jangan dong', harusnya kan begitu," tandas Jurubicara Presiden Gus Dur itu.
BERITA TERKAIT: