Merespons insiden itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sesuai UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pemerintah wajib menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” demikian kata Puan, Senin (29/5).
Puan pun meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur. Khususnya yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Korban diduga diperkosa oleh 11 pria hingga membuat anak tersebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim.
Setelah diusut oleh kepolisian, sudah ada 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades), guru dan juga oknum polisi.
Dikatakan Puan, UU TPKS juga memberikan catatan untuk beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana. Mereka yang masuk kategori pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional memiliki mandat melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Puan secara tegas mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru. Apalagi korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun.
“Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.
BERITA TERKAIT: