Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, beberapa anggota DPR seharusnya tidak berkecil hati, apalagi merasa MK mengambil alih atau mengenyampingkan peran DPR sebagai pembuat UU yang disempurnakan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"Sebab banyak juga terjadi UU yang dibuat DPR, yang kemudian dipersoalkan partai politiknya. Padahal anggota DPR adalah bagian dari partai politik," ujar Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).
Hasanuddin menilai, putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK semula dari 4 tahun menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan, apalagi dianggap sebagai tidak menghormati pembuat UU.
"Beberapa anggota DPR yang mempersoalkan putusan MK ini harus dapat memahami bahwa demokrasi membuka perdebatan, namun hukum menyatakan bahwa demokrasi kita tidak boleh kebablasan sehingga perdebatan sepatutnya dalam konstruksi hukum," kata Hasanuddin.
Apalagi kata Hasanuddin, putusan MK merupakan putusan hukum, di mana para politisi harus menghormati dan tunduk pada hukum.
"MK sudah memutuskan pimpinan beserta Dewas KPK menjadi 5 Tahun. Politisi yang taat hukum tentu akan segera urun rembuk dengan pemerintah menyelesaikan hal administrasi perpanjangan pimpinan KPK saat ini hingga periode 20 Desember 2024," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: