Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban KDRT di Depok jadi Tersangka, Polri Diminta Lebih Jeli Terapkan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 27 Mei 2023, 00:38 WIB
Korban KDRT di Depok jadi Tersangka, Polri Diminta Lebih Jeli Terapkan UU
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah/Ist
rmol news logo Polri harus jeli menerapkan UU23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam setiap kasus yang ditangani.

Dengan begitu, penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat.

Dimana korban sempat dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya yang diduga melakukan penganiayaan.

Menurut politisi yang saat ini anggota Komisi VI DPR RI ini, korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku.

“Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT.

Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana.

“Semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini,” kata Luluk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA