Menyikapi hal ini, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu tidak ada pihak Saudia Airline yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi.
"Kami tahu belakangan, dan langsung protes," ujar Ajam seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL melalui keterangan resminya, Jumat (26/5).
Sesuai Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airline tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," sambungnya.
Permintaan maaf ini disampaikan Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis yang disampaikan kepada PPIH Embarkasi Bekasi.
"Saya bertanggung jawab atas tindakan saya yang merugikan bagi para jemaah haji. Saya memohon maaf atas kondisi yang merugikan para jemaah haji tanggal 25 Mei 2023," ungkap Riyan Abdul Fahmi.
BERITA TERKAIT: