Hal itu disampaikan Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menanggapi pernyataan Novel soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun adalah kemenangan koruptor.
Tamil mengatakan, putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku sejak ditetapkan.
"Nah terus kemudian, tindaklanjut dari putusan MK itu, pemerintah harus merubah Keppres, atau menyesuaikan Keppres untuk memperpanjang jabatan KPK hari ini. Nah ini boleh kita katakan sebagai suatu norma hukum baru ya," ujar Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Tamil mengaku sedikit tergelitik dengan apa yang disampaikan Novel. Dia melihat, Novel semakin hari semakin tendensius. Padahal, Novel adalah bagian dari pemerintahan karena menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri.
"Alih-alih Novel ini menjalankan tugas fungsinya dalam konteks sebagai Satgasus, dia lebih malah memposisikan dirinya sebagai pengamat saya lihat," kata Tamil.
Tamil pun mempertanyakan kapasitas Novel menyampaikan pernyataan tendensius di ruang publik, apakah pernyataan resmi dari Satgasus Polri atau bukan.
"Maka saya kira pimpinan Satgasus ini harus angkat bicara terkait apa yang dilakukan atau tindak tanduk anak buahnya yang bicara tendensius tanpa data, kemudian melontarkan diksi-diksi yang mendeskreditkan KPK hari ini, bahwasanya padahal KPK dan dirinya adalah sama-sama penegak hukum," jelas Tamil.
Untuk itu, Tamil mendorong agar Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri memberikan sanksi kepada Novel yang menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus.
"Saya kira Novel Baswedan ini punya malu, tau adab lah, kalau memang dirinya merasa bahwasanya banyak hal-hal di pemerintahan ini, di KPK ini atau di penegakan hukum yang tidak benar, ya keluar. Kemarin begitu tidak diterima merengek-rengek hingga manuver sana-sini. Begitu diberi jabatan, diterima juga. Jadi saya ndak ngerti melihat pola manusia satu ini. Jadi saya kira, poinnya jelas, apa yang disampaikan Novel Baswedan itu terlalu tendensius, dan tidak berlandaskan hukum. Karena mengedepankan tendensinya, dia sudah lupa atau sudah meninggalkan background hukumnya," pungkas Tamil.
BERITA TERKAIT: