Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sistem Pileg Harus Terbuka, MK Jangan Jadikan Kedaulatan Rakyat Sekadar Tempelan di UUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Mei 2023, 21:11 WIB
Sistem Pileg Harus Terbuka, MK Jangan Jadikan Kedaulatan Rakyat Sekadar Tempelan di UUD
Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5)/Repro
rmol news logo Sistem pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 diharapkan tetap menggunakan sisitem porporsional terbuka. Sebab, terdapat amanat konstitusi yang memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni'matul Huda, dalam diskusi Forum Hukum MN KAHMI bertajuk "Menerawang Putusan MK tentang Sistem Pemilu: Prediksi dan Implikasi" yang digelar virtual, Rabu (24/5).

“Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 jangan sampai sekadar tempelan dalam konstitusi,” ujar Ni’matul menyindir Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.

Namun, uji materiil di MK terkait Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, justru ingin diubah oleh penggugat dari sejumlah kader parpol menjadi sistem proporsional tertutup.

Padahal menurutnya, MK sebelumnya telah menyatakan sistem pileg Indonesia menganut suara terbanyak. Maka, diputuskan dalam uji materiil tahun 2004 sistem proporsional terbuka tetap berlaku.

“Kalau (sistem proporsional) tertutup (diputuskan berlaku oleh MK), saya khawatirnya masyarakat akan mengeluh kembali, seperti membeli kucing dalam karung,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar MK bisa memutuskan uji materiil pasal terkait sistem proporsional terbuka di UU Pemilu dengan bijak, yaitu tetap merujuk pada UUD 1945.

“Maka saya berharap kita condong MK memutuskan terbuka, supaya konsisten dengan putusan sebelumnya,” demikian Ni’matul menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA