Begitu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi somasi dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan lantaran tidak merevisi Pasal 8 PKPU No 10/2023 yang mengatur cara penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Iya. Sudah ada hasil Rapat dengar pendapat (RDP) kemarin,” kata Bagja.
Bagja menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil agar bisa diakomodir dalam PKPU tersebut. Bahkan, Bawaslu sudah mendorong KPU RI untuk mengupayakan revisi terkait keterwakilan perempuan 30 persen.
“Yang jadi persoalan memang berubahnya PKPU yang tahun 2019 dengan 2024, dengan kemudian perhtiungan di dapilnya seperti apa, batas atas dan batas itu, itu yang jadi persoalan. Kalau tercapai 30 persen, apakah melanggar?” tuturnya.
Namun begitu, Bagja menilai bahwa dalam PKPU No 10/2023 tidak ditemukan pelanggaran. Sebab, secara akumulatif telah ditetapkan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam UU No 7/2017.
“Sampai sekarang pertanyaan itu kami tidak menemukan pembahasan kemarin. Akhirnya diantara 3 lembaga di komisi 2 tidak terdapat kesimpulan seperti itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: