Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Formappi Tuntut KPU Buka Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Mei 2023, 21:48 WIB
Formappi Tuntut KPU Buka Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Pemilu 2024
Peneliti dari Formappi, Lucius Karus (paling kanan) diskusi bertajuk "Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?" di Kantor Bawaslu RI/Ist
rmol news logo Daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024, diharapkan bisa dibuka ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menuntut KPU agar menyajikan daftar riwayat hidup bacaleg 2024 dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

"Ini kan bagaimana publik mau berpartisipasi kalau (daftar riwayat hidup) calegnya tertutup," ujar Lucius dalam diskusi bertajuk "Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?" di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/5).

Menurutnya, akses daftar riwayat hidup bacaleg yang terbuka sangat penting. Sebab, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 silam, hanya sebanyak 59 persen bacaleg yang mau daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

Sementara, Lucius mengamati dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, aturan publikasi daftar riwayat hidup bacaleg yang diberlakukan sama dengan yang dipakai pada Pemilu 2019.

Aturan yang dimaksud, diurainya, adalah memberikan kebebasan kepada bacaleg untuk tidak mempublikasikan daftar riwayat hidupnya, jika KPU tidak mendapat izin untuk mempublikasikannya.

"Saya sulit memahami bagaimana penyelenggara bisa menjelaskan aturan itu, bisa menjelaskan sejak awal dukungan mereka untuk hadirnya caleg berkualitas," demikian Lucius menyampaikan kekecewaannya kepada KPU.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA