Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengungkapkan bahwa kasus dugaan KDRT yang melibatkan BY sudah dilaporkan dan diproses di internal partai.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan tertulisnya beberapa saat lalu, Senin malam (22/5).
Mabruri menambahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI fraksi PKS.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," tegas Mabruri.
Lebih lanjut, Mabruri menegaskan bahwa PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKS berinisial BY diduga melakukan KDRT dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kuasa Hukum Korban berinisil M, Srimiguna mengatakan, salah seorang anggota DPR RI aktif diduga telah melakukan KDRT kepada kliennya.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Dalam pengaduannya ke MKD DPR RI, Srimiguna memastikan dokumen-dokumen terkait dugaan KDRTsudah diserahkan, termasuk identitas anggota DPR RI inisial BY.
“Bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: