Dalam PMK 49/2023 Sri Mulyani menetapkan anggatan hampir Rp 1 miliar untuk satu unit mobil listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS), yakni pejabat eselon I. Angka itu estimasi tertinggi yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian lembaga dan kementerian tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengeluarkan PMK. Sebab, regulasi itu dinilai sia-sia.
“Kalau saya mending dicabut saja sudah. Enggak usah ada aja,” tegas Fuad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).
Fuad menambahkan, kebijakan Sri Mulyani mengeluarkan PMK tersebut kurang tepat. Terlebih mobil listrik itu diperuntukkan kepada PNS yang mayoritas memiliki harta kekayaan besar.
“Kok pakai PMK segala, aneh, ngawur lah,” imbuhnya.
Pihaknya mengatakan tidak ada hal yang mendesak saat ini untuk mengeluarkan PMK yang ditujukan kepada pengadaan mobil listrik bagi PNS.
“Sama sekali enggak ada urgensinya,” demikian Fuad.
BERITA TERKAIT: