Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Hukum Sebut Perkara Natalia Rusli Harusnya Sudah Dihentikan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Mei 2023, 22:13 WIB
Ahli Hukum Sebut Perkara Natalia Rusli Harusnya Sudah Dihentikan, Ini Alasannya
Natalia Rusli/Net
rmol news logo Pengacara Natalia Rusli mengklaim dirinya sudah mengembalikan dana sebesar Rp 55 juta kepada kliennya Verawati Sanjaya.

Namun, hal itu justru dijawab dengan pelaporan dari Vera terhadap Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020.

Kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian, dan kini Natalia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani sidang kasus tersebut.

Terkait fenomena ini, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok yakni pengembalian dana sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

"Urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucap Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Oleh karenanya, kata dia, korban dalam hal ini Verawati seyogyanya segera mencabut laporan kepolisian usai menerima uang.

"Misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, dan perkara dinyatakan selesai," kata Mudzakkir.

Adapun pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu dengan kerugian Rp 45 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA