Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapa yang Harus Tanggungjawab Kerusakan Jalan di Daerah, Presiden atau Kepala Daerah?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Mei 2023, 22:00 WIB
Siapa yang Harus Tanggungjawab Kerusakan Jalan di Daerah, Presiden atau Kepala Daerah?
Presiden Joko Widodo saat mengecek kondisi jalanan di Provinsi Lampung/Net
rmol news logo Usai viral, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Lampung untuk mengecek langsung kondisi jalanan rusak di daerah itu. Kunjungan kepala negara ini kemudian mendapat respon baik yang pro maupun kontra.

Perbincangan soal kondisi jalan di Lampung menghangat di media sosial, terlebih menjelang tahun politik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen menyampaikan bahwa kedatangan Presiden Jokowi ke Lampung tentu disambut oleh warga di sana. Lantas, Samuel mempertanyakan, bagaimana rakyat yang juga kondisi jalannya rusak seperti di Lampung namun tidak viral di media sosial.

“Bagaimana dengan rakyat yang jalannya rusak tapi belum dikunjungi presiden? Tentu saja mengundang kecemburuan sosial. Lalu apakah presiden Jokowi akan turun langsung ngecek semua jalan diberbagai daerah?” kata Samuel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut dia, kepala daerah sepatutnya mencontoh Presiden yang turun dan senang blusukan mengecek langsung jalan yang rusak.

“Jangan sampai harus presiden yang turun baru diperbaiki. Kalau kejadiannya semua daerah diurus oleh presiden juga, lalu kepala daerah apa kerjanya?" tanya Silaen.

Jika hal tersebut terjadi, menurut dia, Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja lantaran setiap persoalan harus diatensi oleh kepala negara. Bagi Samuel, jika demikian maka partai politik yang seharusnya melakukan evaluasi, sebab dari proses merekalah tercipta sosok-sosok kepala daerah.

Samuel mengatakan, demi meminimalisir hal- hal yang tak perlu terjadi, maka sangat perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan agar menjadi standar kerja-kerja kepala daerah dalam memikul tanggung- jawab untuk memperbaiki dan meningkatkan pendapatan warganya.

Disamping pembangunan infrastruktur pendukung dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang dalam skala besar maka pemerintah pusat yang harus turun tangan, ini menyangkut pemerataan pembangunan disemua Daerah yang sudah 38 propinsi.

Silaen tidak mempersoalkan presiden Jokowi turun langsung mengecek langsung jalan di propinsi Lampung itu. Hanya saja presiden jangan hanya mengecek jalan di Lampung, sebab tidak menutup kemungkinan banyak jalan- jalan yang rusaknya lebih parah ada diberbagai tempat dipropinsi lainnya.

Lalu kalau sudah begini, apakah presiden akan turun langsung ngecek semua jalan rusak yang ada di seluruh nusantara ini? Lantas gubernur, Bupati/ walikota- nya beking apa? Apakah dapat dikatakan kepala daerah 'gagal' didalam mengemban amanah sebagai kepala daerah? " pungkas Silaen. rmol news logo article




EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA