Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pelototi Proses Pencalegan 2024, Fokus Implementasi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Mei 2023, 10:17 WIB
Bawaslu Pelototi Proses Pencalegan 2024, Fokus Implementasi Aturan
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL
rmol news logo Pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu Serentak 2024 bakal dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara total. Salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah mengenai implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pendaftaran bacaleg yang akan dilakukan jajarannya di tingkat nasional maupun daerah, dipastikan akan merujuk pada aturan main yang ada.

"Yang kita awasi itu pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), Undang-undang, dan aturan. Maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," ujar Totok dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5).

Ia menambahkan, makna dari kerja pengawasan Bawaslu yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan adalah untuk memastikan pesta demokrasi yang berjalan dengan baik.

Di samping itu, Totok memaparkan, prinsip tersebut juga untuk memastikan langkah pengawasan dan pencegahan dalam tahapan pencalegan sesuai ketentuan yang ada.

"Saya ingat kata-kata Ketua Mahkamah Konstitusi, di dunia ini tidak ada undang-undang sempurna, di dunia ini tidak ada aturan yang sempurna. Yang menyempurnakan itu itikad baik kita untuk menjadikan pemilu ini menjadi lebih baik," ucap mantan jurnalis ini.

Maka dari itu, Totok berharap jajaran Bawaslu di tingkat nasional dan daerah untuk bekerja sepenuh waktu, karena tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

"Kita (pengawas pemilu) harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," demikian Totok. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA