Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengungkap banyak laporan barang-barang PMI dibongkar oleh petugas Bea Cukai saat mendarat di Indonesia.
"Atas nama apa pun ini tidak bisa dibenarkan jika hanya PMI yang diberlakukan seperti itu. Orang kaya tidak dilakukan pembongkaran?" tegas Benny di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/4).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu menegaskan, tindakan pembongkaran barang PMI tidak dibenarkan oleh aturan negara. Kecuali, kata dia, pembongkaran dilakukan jika diduga ada barang melanggar hukum yang dibawa PMI.
"Boleh dilakukan apabila saat di mesin
x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum," ujar Benny.
Untuk menindaklanjuti aduan PMI, Benny mengaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai agar dilakukan pembebasan bea barang milik PMI.
"Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini pengakuan PMI kepada BP2Ml," tutupnya.
BERITA TERKAIT: