Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (Kopi Bersih), Jerry Sumampouw menjelaskan, selama tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan, khususnya ketika 24 parpol ditetapkan sebagai peserta, muncul sejumlah dugaan pelanggaran kampanye.
Hanya saja, KPU dan Bawaslu tampak tidak bisa berkutik mengatasi dugaan pelanggaran kampanye. Sebab kejadiannya berlangsung pada masa sosialisasi.
“Penyelenggara pemilu harus kreatif membuat inovasi supaya kalau ada keterbatasan aturan tidak melanggar substansi pemilu itu sendiri,†ujar Jerry dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Giziâ€, di Kantor Para Syndicate, Jalan Wijaya Timur 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Menurut Jerry, dalam menjalankan tahapan pemilu seharusnya KPU dan Bawaslu tidak hanya berpatokan pada regulasi yang sudah ada, seperti Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.
Sebab dalam prosesnya, dua lembaga penyelenggara pemilu itu harus memperhatikan prinsip kepemiluan. Yaitu jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).
“Ini bukan hanya bagaimana aturan ditegakkan, tapi juga prinsip-prinsip pemilu ditegakkan. Jangan seolah hanya masyarakat saja yang menegakkan (prinsip pemilu) sehingga harus terus berteriak,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: