Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TikTokers Lampung Dipolisikan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jangan Anti Kritik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 April 2023, 02:58 WIB
TikTokers Lampung Dipolisikan, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jangan Anti Kritik
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Tiktokers asal Lampung, Bima Yudha yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung berujung pelaporan polisi direspons serius Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai tindakan arogansi terhadap para pengkritik akan membunuh iklim komunikasi publik. Sikap anti kritik juga hanya akan mengabadikan status quo.

"Pemerintah jangan anti kritik. Justru seharusnya kritik yang disampaikan menjadi perhatian sebab hal tersebut bagian dari keluhan masyarakat dan juga kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Senator asal Jawa Timur itu mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak memeriksa Pemerintah Provinsi Lampung terkait anggaran untuk infrastruktur jalan. Sebab korupsi infrastruktur sudah menjadi modus umum di berbagai daerah.

"Jadi apakah kritik akun @awbimaxreborn terhadap infrastruktur tersebut benar
atau hoax semata. Makanya KPK bisa bergerak di situ. Sebab korupsi infrastruktur sudah menjadi modus umum di level-level Pemda. Dan jalan-jalan yang separo bagus dan separo rusak itu terbukti di beberapa daerah," kata dia.

Ditegaskan LaNyalla, arogansi yang dipertontonkan Pemprov dan Gubernur Lampung hanya memperlihatkan sikap anti kritik dan anti demokrasi.

"Jika setiap kritik dianggap sebagai berita hoax dan anti pemerintah, akan melahirkan sikap apatis yang berdampak pada kemunduran dan maraknya kebobrokan serta semakin tingginya dugaan korupsi," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA