Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menerima informasi pelaporan Bima oleh Polda Lampung tersebut dan meminta tidak menindaklanjutinya.
"Saya dapat info Bima sudah dilaporkan ke Polda Lampung saya pastikan saya akan terus ingatkan Polda Lampung agar tidak menindaklanjuti laporan ini secara hukum. Karena memang enggak ada masalah hukumnya. Apa masalah hukumnya menurut saya," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Senin (17/4).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan permintaannya tersebut bukan bentuk intervensinya terhadap hukum yang berlaku. Tapi, permasalahan Tiktokers Bima tidak perlu ditindaklanjuti secara berlebihan.
"Saya tidak intervensi tapi saya mengingatkan ya jangan sampai masalah yang sebetulnya bukan masalah hukum dibawa ke masalah hukum," ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bima untuk mengantisipasi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya minta LPSK juga proaktif memberikan perlindungan kepada Bima. Ini kita harus jaga iklim demokrasi jangan sampai suara-suara kritis itu justru dilarikan ke arah kriminal, maju terus Bima jangan khawatir, jangan takut kami bersamamu," demikian Habiburrokhman.
BERITA TERKAIT: