Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjawab protes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Hasyim menjelaskan, protes yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bahwa KPU tingkat provinsi tidak memberikan DPS Digital ke jajaran Bawaslu di tingkatan yang sama, adalah tidak tepat.
“Jadi cuma angka-angka (jumlah DPS total di satu provinsi), tidak ada
by name-nya,†ujar Hasyim di hadapan Bagja yang juga hadir dalam Rapat Pleno.
Anggota KPU RI dua periode ini menjelaskan, kerja KPU provinsi dalam penyusunan DPS adalah merekapitulasi rincian data pemilih. Di mana sebelumnya sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan disetor ke KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi kalau KPU provinsi dituntut untuk menyampaikan e-DPS, dia tidak memproduksi itu, dia hanya membuat berita acara rekapitulasi,†sambungnya menegaskan.
Kendati begitu, Hasyim memastikan akan membantu kerja-kerja pengawasan tahapan pemilu oleh Bawaslu. Khususnya mengenai rincian DPS yang dibutuhkan Bawaslu.
“Sekiranya nanti Bawaslu membutuhkan itu, ya nanti akan kita mintakan teman-teman KPU provinsi untuk men-
collect, menghimpun semua DPS di kabupaten/kota di provinsi wilayah kerjanya, untuk bisa disampaikan salinannya kepada Bawaslu,†ucapnya.
“Demikian juga kami di pusat, selain jumlah rekapitulasi
by name by address dan termasuk akses Sidalih (Sistem Daftar Pemilih diberikan) kepada Bawaslu, yang tidak hanya e-rekapitulasinya, (tapi data) yang sudah
by name by address,†tutup Hasyim.
BERITA TERKAIT: