Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.
Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum sempat menyebut, setelah bebas akan tetap memperjuangkan keadilan.
"Mas Anas Urbaningrum, segeralah kembali," ucap Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah, seperti dikutip Redaksi melalui akun Twitternya, Jumat (7/4).
"Kami sahabat tahu apa yang terjadi," sambung Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 ini.
Rencananya, para pendukung Anas Urbaningrum akan menggelar acara buka puasa bersama dan shalat Tarawih berjamaah pada hari kebebasan nanti.
BERITA TERKAIT: